Urus Layanan Kependudukan Tidak Perlu Sertifikasi Vaksin

Radiomuara.id / Jakarta, 30 Juli 2021

Beredar di media sosial mengenai pengurusan dokumen kependudukan yang harus dilengkapi dengan sertifikat Vaksin .

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aturan tersebut,tidak ada penambahan persyaratan baru,termasuk sertifikasi vaksinasi Covid-19.

“ Analoginya, seperti telur DENGAN ayam mana Yang LEBIH PT KARYA CIPTA PUTRA, KARENA untuk review get vaksinasi Covid- 19 Penduduk also Harus Sudah memiliki NIK .” Ucap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/07/21).

Kemendagri mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Kami justru ingin turut serta dalam upaya upaya mendorong program vaksinasi dengan memberikan layanan admin yang cepat dan mudah,apalagi,animo masyarakat tengah untuk mendapatkan vaksin ” Jelasnya.

Zudan menambahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa masa depan vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

Aturan tersebut bisa diterapkan,namun nanti bila perbandingan program sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin,apa pun itu,kita akan melihat perkembangannya ” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *