RADIOMUARA –
KPMH (Komite Pemberantasan Mafia Hukum) mendapat informasi, Sutrisno Lukito yang berstatus DPO dan sudah ditangkap di Bandung oleh Polres Tangerang Kota ternyata juga telah berstatus DPO di Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan investasi Bodong kondominium oleh PT DWI.
Informasinya, jadi Korban bernama Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh tersangka Sutrisno Lukito. Tak tanggung-tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp14,683,200,000,- (Empat belas milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp302.400.000.- per unit.
Namun hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui tersangka tidak pernah diterimanya, bahkan saat korban Robi berusaha mencari kebenaran hingga diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya dan IMB yang ditunjukkan PT DWI setelah dicek melalui BPPT Kabupaten Badung diduga palsu.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 12 Oktober 2016, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Selanjutnya pada tanggal 4 September 2017, setelah dilakukan gelar perkara, Sutrisno Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hingga berkas lengkap P21 dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun tersangka Sutrisno Lukito selalu mangkir tanpa alasan yang jelas dan sedang dalam pencarian hingga bertahun-tahun.
Diketahui saat ini tersangka Sutrisno Lukito sudah ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, kini berupaya melakukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang di PN Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengecek kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno Lukito Disastro oleh Polres Metro Tangerang Kota dan koordinasi dengan JPU apakah sudah menerima tahap 2 tersangka tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa Sutrisno Lukito Disastro masuk dalam daftar pencarian orang oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi Condotel Avani yang berlokasi di Provinsi Bali.
“Iya Benar Mas, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir,” kata Zain.
KPMH menilai orang semacam sitrisno lukito ini berbahaya kalau hanya dihukum berat, Kepolisian harus kejar juga Dugaan pencucian uangnya, kemana uang yang diterimanya, sita aset-asetnya, karena kalau tidak masyarakat yang melaporkan akan tetap rugi kehilangan uangnya. maka itu KPMH mendesak Direskrimum Polda Metro Jaya mengusut TPPUnya, karena kalau kasus investasi bodong yang perlu dikejar itu kemana aliran uangnya.
Komiter Pemberantasan Mafia Hukum
Aulia Fahmi, SH.